masukkan script iklan disini
Fokus Kabar (Cirebon) - Program Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Jawa Barat tahun anggaran 2024 nampaknya menjadi sorotan. Hal itu berdasarkan data diterima oleh Ketua LSM GPRI DPC Kabupaten Cirebon.
Tursija selaku Ketua LSM GPRI DPC Cirebon menyoroti tentang sejumlah pengeluaran fantastis pada program tersebut dan adanya sejumlah kelompok yang menerima lebih dari satu kegiatan serta ketidakmerataan wilayah penerima kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) dari sektor Holtikultura.
" Kami memperoleh data tentang Rincian Rencana Penggunaan Dana, kemudian kelompok penerima yang disertai pengusung dari partai dan dari analisa kami ada beberapa hal terkait penggunaan dana patut untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum, " ujarnya, Minggu (02/02/2025)
Lebih lanjut bahwa Program tersebut merupakan Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian dengan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian serta Sub Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2024 senilai Rp13.278.767.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nomor DPA: DPPA/A/A.1/3.27.0.000.0.00.1 tertanggal 16 Mei.
Diketahui bahwa awal nya, terdapat 50 Kelompok Tani (Poktan) namun setelah pencairan hanya ada 44 Poktan yang menerima. Dan untuk alur kegiatan tersebut diketahui juga berasal dari usulan aspirasi 2 Anggotan DPR RI diantaranya H. Dedi Wahidi dari fraksi PKB dengan usulannya yang terealisasi sebanyak 16 Poktan, kemudian, Dr.Hj. Netty Prasetiani yang semula 21 Poktan namun merujuk pada data hanya 19 Poktan yang menerima. Dan sisanya merupakan usulan dari Dinas Pertanian setempat sebanyak 9 poktan. Adapun untuk nominal per kegiatan senilai Rp190 juta terkecuali yang berasal dari Dinas Pertanian diketahui senilai Rp285.000.000 per poktan.
Pada program ditemukannya dugaan kejanggalan, yang diungkap oleh LSM GPRI (merujuk data) diantaranya tentang adanya sejumlah kelompok yang menerima lebih dari satu paket kegiatan JUT dengan nominal keseluruhan senilai Rp380 juta meliputi:
1. Kelompok "Tunas Harapan" Desa Pabuaran Lor Kecamatan Pabuaran ( ketua Poktan Saeful Bahri/Bendahara Sunarto) nomor SPK: 500.6.4/2667-DAK-SWAKELOLA-JUT.HORTI.PSP/2024;
2. Kelompok " Tengah Wetan Kulon" Desa Astanalanggar Kecamatan Losari (Ketua Poktan Iman/Bendahara Trisno) nomor SPK:500.6/2668-DAK-SWAKELOLA-JUT.HORTI.PSP/2024;
3. Kelompok "Sumur Sebelas " Desa Pabedilan Kaler Kecamatan Pabedilan( Ketua Poktan H.Maksun/Bendahara Sutoni) nomor SPK : 500.6.4/2671-DAK-SWAKELOLA/JUT.HORTI.PSP/2024;
4. Kelompok " Sri Rahayu III " Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang (Ketua Poktan Kamsuri/Bendahara Adim) nomor SPK : 500.6.4/2672-DAK-SWAKELOLA/JUT.HORTI.PSP/2024;
5. Kelompok "Sari Tani V " Desa Gebang Kecamatan Gebang (Ketua Poktan M.Syifa/Bendahara Darkim) nomor SPK: 500.6.4/2673-DAK-SWAKELOLA/JUT.HORTI.PSP/2024;
6. Kelompok " Madu Tani III" Desa Gebang Udik Kecamatan Gebang (Ketua Poktan Tiroh/Bendahara Tarsono) nomor SPK:500.6.4/2674-DAK-SWAKELOLA/JUT.HORTI.PSP/2024;
7.Kelompok "Tunas Harapan" Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang ( Ketua Poktan Saefudin/Bendahara Saman) nomor SPK:500.6.4/2675-DAK-SWAKELOLA/JUT.HORTI.PSP/2024;
8.Kelompok " Rahayu" Desa Cipejeuh Kecamatan Lemahabang (Ketua Poktan Ade Hardiana/Bendahara Hendra) nomor SPK:500.6.4/2675-DAK-SWAKELOLA/JUT.HORTI.PSP/2024;
9. Kelompok " Ki Buyut" Desa Cipejeuh Wetan Kecamatan Lemahabang (Ketua Poktan Asep Saepuloh/Bendahara Jaja Jaenudin) nomor SPK:500.6.4/2677-DAK-SWAKELOLA/JUT.HORTI.PSP/2024;
10. Kelompok " Cilopang" Desa Putat Kecamatan Sedong ( Ketua Poktan II Ishak/Bendahara Dudung Abdurachim) nomor SPK: 500.6.4/2688-DAK-SWAKELOLA/JUT.HORTI.PSP/2024;
11.Kelompok " Sri Rejeki" Desa Lebak Mekar Kecamatan Greged (Ketua Poktan Sujana/Bendahara Juhana) nomor SPK: 500.6.4/2692-DAK-SWAKELOLA/JUT.HORTI.PSP/2024;
12.Kelompok " Barokah" Desa Greged Kecamatan Greged (Ketua Poktan M.Yaya Riyadi Bendahara Jumaca ) nomor SPK: 500.6.4/2694-DAK-SWAKELOLA/JUT.HORTI.PSP/2024;
13.Kelompok " Sri Antari" Desa Winong Kecamatan Gempol (Ketua Poktan Sambudi/Bendahara Suwardi ) nomor SPK: 500.6.4/2699-DAK-SWAKELOLA/JUT.HORTI.PSP/2024.
" Kami berharap adanya temuan tersebut, dapat membantu APH dalam rangka menindaklanjuti tentang dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam program tersebut, " ungkap ketua LSM GPRI DPC Cirebon.
Selain hal itu, diduga adanya kejanggalan dalam pengeluaran yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon dalam kegiatan JUT yang meliputi: Belanja Makan Minum Rapat yang menghabiskan biaya sebesar Rp26.400.000(44 Poktanx4 perwakilanx5 rapat =880 OK x 30.000); Belanja Jasa Tenaga Ahli senilai Rp211.600.000(Perencanaan:44 OBx3.500.000=154.000.000/Pengawasan 320 Bx 1.800.000=57.600.000); Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp12.700.000(tanpa keterangan).
Lebih lanjut, LSM GPRI DPC Cirebon meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mendalami lebih lanjut terkait temuan tersebut. " Biar lebih jelas, maka kejaksaan harus segera menyelidiki program tersebut, baik secara administrasi maupun teknisnya," pungkasnya.
Disisi lain, Dik Dik Anjani selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi, Dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) enggan dilakukan wawancara lebih spesifik.
" Kalau untuk wawancara mohon maaf saya tidak bisa karena saya juga menghargai pimpinan, " ujarnya kepada wartawan di lingkungan kerjanya.
Informasi yang diperoleh tim jurnalinvetigasi FK, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon diduga telah memanggil sejumlah Kepala desa para Poktan penerima program tersebut.
Atas informasi tersebut diatas, Selasa(04/02) awakmedia tentunya telah berupaya untuk melakukan verifikasi kebenarannya. Namun hingga kini pihak Kejaksaan tak kunjung membuka suara tentang kabar tersebut.
Disclaimer: Diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berkenan untuk menjelaskan kepada media tentang kebenaran informasi tersebut agar menemui titik terang.
Penulis (Tri KH/Tim Demokratis)