Sutrisno SIP : BPBD Indramayu Tetap Patuhi UU No 20 Tahun 2023 -->

Sutrisno SIP : BPBD Indramayu Tetap Patuhi UU No 20 Tahun 2023

Fokus Kabar
Monday, March 17, 2025, March 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-16T19:12:52Z
stnting

masukkan script iklan disini

Fokus Kabar  (Indramayu) -
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kami sebagai ASN harus memahami hak, kewajiban, dan tugas seperti meningkatkan kinerja dan profesionalisme mereka dalam bekerja. 
Mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan-perubahan yang akan terjadi dalam pengelolaan ASN. Berkontribusi dalam mewujudkan ASN yang profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bebas dari intervensi politik. 

Dalam hal ini, kepala pelaksana BPBD Kabupaten Indramayu Sutrisno SIP saat ditemui mengklarifikasi persoalan pemberhentian saudara ismail kepada media. Senin (17/3/2025). 

"Saya sebenarnya lebih mengedepankan prosedur dan aturan yang ada."

Bagaimanapun, sebagai pimpinan harus lebih bijak dalam mengambil sebuah keputusan, tindakan yang fatal terkadang kami redam dengan adanya musyawarah dan mufakat. Terangnya. 

"Kami tidak harus menceritakan hal - hal yang kurang baik, apapun itu persoalannya, kami tetap jaga demi kebaikan personal dan Protelksi."

Semoga, dengan persoalan yang terjadi menjadikan intropeksi diri untuk kedepannya. (Jan)
Komentar

Tampilkan

Terkini