Sita Serentak, DJP Jawa Barat II Amankan Rp3,3 Miliar -->

Sita Serentak, DJP Jawa Barat II Amankan Rp3,3 Miliar

Fokus Kabar
Tuesday, April 29, 2025, April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T11:56:26Z
stnting

masukkan script iklan disini

Fokus Kabar (Bekasi) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II telah melaksanakan Pekan Sita Serentak yang dimulai pada Seniin, 21 April 2025 hingga Jumat, 25 April 2025. 

Pelaksanaan Pekan Sita Serentak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II telah mencatatkan hasil yang signifikan dengan total penyitaan mencapai taksiran nilai Rp3,3 Miliar. Penyitaan tersebut dilakukan oleh 25 Juru Sita Pajak Negara terhadap 36 unit aset milik Wajib Pajak, dari yang sebelumnya direncanakan sebanyak 28 aset. 

Adapun rincian aset yang disita sebagai berikut: 

1. 10 saldo rekening 
2. 1 bidang tanah 
3. 4 keping logam mulia dengan total berat 17 gram 
4. 1 unit baby roller 
5. 8 unit kendaraan roda empat 
6. 11 unit sepeda motor, dan 
7. 1 unit telepon genggam. 


Tindakan penagihan berupa sita merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, kemudian dilanjutkan pemberitahuan Surat Paksa, dan apabila tetap belum/tidak dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. 

Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. Tindakan ini juga sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu.  

Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya. 

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakannya dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

(herwin)
Komentar

Tampilkan

Terkini