masukkan script iklan disini
Fokus Kabar (Cirebon) - 26 Mei 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menilai stabilitas sektor jasa keuangan Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning) per Triwulan I Tahun 2025 sampai dengan periode pertengahan Triwulan II Tahun 2025 dalam kondisi stabil dan terjaga seiring dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang tumbuh positif sebesar 4,98 persen.
Sektor Perbankan (Bank Perekonomian Rakyat/BPR)
Kinerja 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Ciayumajakuning per Maret 2025 mengalami pertumbuhan positif secara ytd yang tercermin dari beberapa indikator.
Kredit BPR tumbuh 2,48 persen ytd menjadi Rp2,05 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 1,25 persen ytd menjadi Rp2,22 triliun. Pertumbuhan juga terjadi di sisi sebesar 1,24 persen ytd menjadi Rp2,75 triliun. Kinerja positif dalam penghimpunan dana dan penyaluran kredit telah berkontribusi pada peningkatan laba sebesar 146,49 persen secara ytd menjadi Rp16,5 miliar.
Indikator positif lainnya tercermin dari permodalan BPR yaitu Capital Adequacy Ratio (CAR) masih terjaga walaupun mengalami kontraksi sebesar 15,12 persen ytd menjadi 16,06 persen. Dari sisi kualitas kredit yang dicerminkan nilai Non-Performing Loan (NPL) gross, per Maret 2025 terjadi sedikit penurunan sebesar 1,57 persen ytd menjadi 18,89 persen.
Secara sektoral, terdapat tiga sektor ekonomi yang menjadi fokus penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning yaitu sektor Bukan Lapangan Usaha-Lainnya sebesar 47,02 persen atau Rp1,09 triliun; sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 34,62 persen atau Rp802,49 miliar; serta sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan sebesar 4,40 persen atau Rp101,9 miliar.
Secara regional, porsi penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning terhadap penyaluran kredit BPR di Jawa Barat per Maret 2025 sebesar 11,20 persen, DPK yang dihimpun BPR di Ciayumajakuning sebesar 13,22 persen, dan porsi aset BPR di Ciayumajakuning sebesar 11,13 persen terhadap aset BPR di Jawa Barat.
Terdapat satu BPR yang melakukan penggabungan yaitu PT BPR Majalengka Jabar (Perseroda) ke BPR ke dalam PT BPR Karya Utama Jabar yang berkedudukan di Kabupaten Subang pada tanggal 24 Desember 2024. Sehingga, saat ini BPR tersebut tidak di bawah pengawasan Kantor OJK Cirebon.
Terdapat beberapa regulasi terkini guna mendorong penguatan BPR dan BPRS, yaitu:
POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Tanggal Diundangkan: 9 Oktober 2024;
POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Tanggal Diundangkan: 27 Desember 2024;
POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Tanggal Diundangkan: 30 April 2024. Pokok Pengaturan: Mengatur pendirian, perizinan, perubahan bentuk badan hukum, dan penggabungan BPR/BPRS, serta penyesuaian nomenklatur sesuai UU P2SK;
POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Tanggal Diundangkan: 1 Juli 2024. Pokok Pengaturan: Mewajibkan BPR dan BPRS menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk manajemen risiko dan kepatuhan;
POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS. Pokok Pengaturan: Mengatur kewajiban pelaporan keuangan dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK;
POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat dan POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Pokok Pengaturan: Menetapkan ketentuan penilaian dan pengelolaan kualitas aset BPRS, termasuk definisi aset produktif dan nonproduktif;
POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Tanggal Diundangkan: 31 Juli 2024, Tanggal Berlaku: 31 Oktober 2024 (3 bulan setelah diundangkan).
Sektor Perbankan (Kantor Cabang Bank Umum dan Bank Umum Syariah)
Per Maret 2025, kinerja 29 Kantor Cabang (KC) Bank Umum di Wilayah Kantor OJK Cirebon mengalami penurunan pertumbuhan secara ytd yang tercermin dari beberapa indikator. Kredit yang disalurkan menurun sebesar 11,67 persen ytd menjadi Rp47,90 triliun. Hal tersebut sejalan dengan Aset dan DPK yang masing-masing mengalami penurunan sebesar 12,10 persen ytd menjadi Rp49,57 triliun dan 7,73 persen ytd menjadi Rp39,74 triliun. Seiring dengan terjadinya penurunan pada penyaluran kredit dan penghimpunan DPK, laba tahun berjalan mengalami penurunan sebesar 68,06 persen ytd menjadi Rp492,82 miliar. Rasio Non-Performing Loan (NPL) masih terjaga dengan adanya sedikit peningkatan sebesar 0,42 persen ytd menjadi 3,07 persen.
Secara regional, porsi penyaluran Kredit KC Bank Umum di Wilayah Kantor OJK Cirebon terhadap penyaluran kredit Bank Umum di Jawa Barat per Maret 2025 sebesar 8,48 persen; DPK yang dihimpun KC Bank Umum di Wilayah Kantor OJK Cirebon sebesar 6,42 persen; serta porsi aset KC Bank Umum di Wilayah Kantor OJK Cirebon sebesar 6,89 persen dibanding aset Bank Umum di Jawa Barat.
Per Maret 2025, kinerja 5 KC Bank Umum Syariah di Wilayah Kantor OJK Cirebon mengalami peningkatan pertumbuhan yang cukup baik secara ytd yang tercermin dari beberapa indikator. Kredit yang disalurkan meningkat cukup signifikan sebesar 59,21 persen ytd menjadi Rp6,89 triliun. Aset dan DPK masing-masing meningkat sebesar 41,35 persen ytd menjadi Rp6,95 triliun dan 14,60 persen ytd menjadi Rp5,23 triliun. Namun, laba tahun berjalan mengalami penurunan sebesar 69,57 persen ytd menjadi Rp68,98 miliar. Rasio Non-Performing Loan (NPL) masih terjaga dengan adanya penurunan sebesar 1,11 persen ytd menjadi 2,88 persen.
Secara regional, porsi penyaluran Kredit KC Bank Umum Syariah di Wilayah Kantor OJK Cirebon terhadap penyaluran kredit Bank Umum Syariah di Jawa Barat per Maret 2025 sebesar 10,43 persen; DPK yang dihimpun KC Bank Umum Syariah di Wilayah Kantor OJK Cirebon sebesar 7,30 persen dibandingkan DPK yang dihimpun Bank Umum Syariah di Jawa Barat; serta porsi aset KC Bank Umum Syariah di Wilayah Kantor OJK Cirebon sebesar 8,90 persen dibanding aset Bank Umum Syariah di Jawa Barat.
Kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
Terdapat 8 Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan 2 Perusahaan Pergadaian yang termasuk sektor IKNB dan menjadi objek pengawasan OJK Cirebon.
Kinerja LKM di Ciayumajakuning per Maret 2025 mengalami penurunan secara ytd pada beberapa indikator yaitu aset menurun sebesar 4,81 persen menjadi Rp19,72 miliar, penurunan pinjaman yang disalurkan sebesar 1,11 persen menjadi Rp19,09 miliar, dan penurunan DPK sebesar 0,87 persen menjadi Rp13,61 miliar.
Kinerja LKMS juga mengalami sedikit penurunan yang tercermin dari beberapa indikator yaitu aset menurun secara ytd sebesar 5,53 persen menjadi Rp35,33 miliar dan DPK menurun secara ytd sebesar 8,47 persen menjadi Rp20,56 miliar. Namun demikian, Pembiayaan yang Disalurkan meningkat secara ytd sebesar 5,17 persen menjadi Rp17,98 miliar.
Kinerja Perusahaan Pegadaian (gadai swasta) per Maret 2025 secara ytd mengalami penurunan yang tercermin dari penurunan pinjaman yang diberikan sebesar 36,45 persen menjadi Rp642,46 juta. Sedangkan, aset mengalami peningkatan sebesar 34,10 persen menjadi Rp5 miliar.
Kinerja Pasar Modal
Jumlah investor pasar modal di wilayah Ciayumajakuning per Maret 2025 yang diindikasikan oleh Single Investor Identification (SID) mengalami peningkatan sebesar 2,44 persen menjadi 317,71 ribu secara ytd. Peningkatan ini mencerminkan adanya penambahan pengguna atau pemanfaatan produk dan layanan pasar modal yang lebih luas seiring dengan mudahnya layanan dan akses digital. Sedangkan untuk Porsi SID di Wilayah Ciayumajakuning terhadap Jawa Barat sebesar 10,63%.
Namun, akumulasi transaksi saham per Maret 2025 tercatat mengalami penurunan sebesar 29,89 persen ytd menjadi Rp1,27 triliun. Hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh adanya pergeseran portofolio investasi masyarakat Ciayumajakuning.
Pelayanan Konsumen
Dalam hal pelayanan konsumen sektor jasa keuangan, sampai dengan April 2025, OJK Cirebon telah memberikan layanan terhadap 555 konsultasi dan pengaduan konsumen, Layanan didominasi oleh konsultasi yang disampaikan secara langsung ke OJK Cirebon atau walk-in sebesar 73,87 persen atau 410 layanan, konsultasi yang disampaikan melalui saluran telepon sebesar 11,89 persen atau 66 layanan, dan pengaduan konsumen yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebesar 15,35 persen atau 79 pengaduan.
Secara sektoral, lima layanan konsultasi dan pengaduan tertinggi yaitu fintech lending sebesar 35,14 persen atau 195 layanan, diikuti pengaduan Bank Umum sebesar 26,67 persen atau 195 layanan, pengaduan lainnya sebesar 14,77 persen atau 82 layanan, pengaduan Perusahaan Pembiayaan sebesar 11,35 persen atau 63 layanan dan pengaduan entitas illegal sebesar 4,14 persen atau 23 layanan.
Pelayanan SLIK debitur periode sampai dengan bulan April 2025 telah diproses OJK Cirebon sebanyak 3.442 permintaan layanan baik yang diajukan secara offline/walk-in maupun online.
Berdasarkan jenis permasalahan yang dikonsultasikan dan/atau diadukan, didominasi oleh Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar 24,32 persen atau 135 layanan, diikuti permintaan informasi sektor keuangan sebesar 22,16 persen atau 123 layanan, penipuan sektor jasa keuangan sebesar 18,74 persen atau 104 layanan, dan permintaan keringanan pembayaran angsuran sebesar 5,59 persen atau 31 layanan serta konsultasi/pengaduan pinjol sebesar 4,5 persen atau 25 layanan.
Berdasarkan status mata pencaharian, konsultasi dan pengaduan dominasi segmen umum sebesar 94,23 persen atau 523 layanan, diikuti segmen pelajar dan mahasiswa sebesar 4,14 persen atau 23 layanan, Ibu Rumah Tangga sebesar 0,72 persen atau 4 layanan, segmen wirausaha sebesar 0,54 persen atau 3 layanan serta segmen swasta dan ASN/TNI/Polri masing-masing sebesar 0,18 persen atau 1 layanan. Berdasarkan jenis kelamin, layanan konsultasi dan pengaduan didominasi Laki-laki sebesar 52,61 persen atau 292 layanan dan perempuan sebesar 47,03 persen.
Berdasarkan wilayah, layanan konsultasi dan pengaduan didominasi wilayah Kabupaten Cirebon sebesar 43,06 persen atau 239 layanan, diikuti Kota Cirebon sebesar 31,35 persen atau 174 layanan, Kabupaten Kuningan sebesar 7,03 persen atau 39 layanan, dan Kabupaten Majalengka sebesar 3,96 persen atau 22 layanan serta lainnya/diluar wilayah Ciayumajakuning sebesar 5,93 persen atau 33 layanan.
Program Edukasi/Literasi dan Inklusi Keuangan
Sebagai implementasi penguatan perlindungan konsumen dan penetrasi produk dan layanan akses keuangan, OJK Cirebon terus melakukan edukasi, literasi dan inklusi keuangan secara masif di Ciayumajakuning melalui agenda Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Sampai dengan tanggal 22 Mei 2025, telah dilakukan 67 kegiatan edukasi dan literasi keuangan atau 30,9 persen dari target 2025 sebanyak 150 kegiatan. Jumlah peserta yang terlibat dalam edukasi dan literasi keuangan sebanyak 12.354 orang dari berbagai segmen antara lain pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, ASN, Dosen, Guru, Profesional, penyandang disabilitas, petani, peternak, Ibu Rumah Tangga, lansia, dan masyarakat umum.
Upaya perluasan edukasi dan literasi keuangan dijalankan melalui pembentukan Duta Literasi dari Insan Lembaga Keuangan, Komunitas, maupun Mahasiswa. Terdapat tugas yang harus dilaksanakan oleh Duta Literasi yaitu sosialisasi dan edukasi keuangan, membuat konten kreatif seputar sektor jasa keuangan, waspada kejahatan keuangan dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Rekam jejak Duta Literasi juga terus dipantau mengingat Duta Literasi merupakan sosok yang harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.
Jika mengacu pada hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dijalankan melalui kolaborasi antara OJK dan BPS, diketahui bahwa baik tingkat literasi maupun inklusi keuangan meningkat di tahun 2025 dibanding tahun 2024. Indeks literasi keuangan di tahun 2025 sebesar 66,46 persen, meningkat 1,03 persen dari indeks literasi keuangan di tahun 2024. Sementara, indeks inklusi keuangan tahun 2025 meningkat 5,49 persen dibanding tahun 2024 menjadi 80,51 persen. Hal tersebut menandakan bahwa tingkat pengetahuan dan awareness masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan semakin meningkat sehingga mendorong peningkatan kepercayaan dan penggunaan produk serta layanan keuangan. Keberhasilan literasi dan inklusi keuangan juga diindikasikan dengan semakin meningkatnya konsultasi dan pengaduan kepada OJK sebagai bentuk awareness masyarakat sebelum menggunakan produk dan layanan keuangan maupun ketika terjadi permasalahan dengan lembaga keuangan.
Dalam hal upaya peningkatan inklusi keuangan, OJK Cirebon tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah dibentuk di Ciayumajakuning. Kegiatan inklusi keuangan dilakukan melalui product matching atas produk dan layanan keuangan kepada pelajar, mahasiswa, dan pelaku usaha produktif di antaranya produk dan layanan Perbankan (Simpanan Pelajar, KUR, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir), Pegadaian, Asuransi Mikro, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K), serta Pasar Modal (reksadana, saham, dan obligasi). Sepanjang Januari s.d. Mei 2025, OJK Cirebon telah melakukan 32 kali kegiatan product matching bersama Pemerintah Daerah, KPw Bank Indonesia Cirebon, lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan syariah, Bursa Efek Indonesia Jawa Barat, dan Perguruan Tinggi di Ciayumajakuning.
Capaian inklusi keuangan di Perbankan (Bank Umum, Bank Syariah, dan BPR) di Ciayumajakuning pada Triwulan 1 Tahun 2025 melalui program Satu Rekening Satu pelajar (KEJAR) dengan inisiasi produk Simpanan Pelajar (SimPel) tercapai 1,39 juta rekening dengan nominal sebesar Rp253,27 miliar. Sebagai upaya pemberantasan rentenir, melalui inisiasi program kredit murah, mudah, dan terjangkau yaitu Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang dijalankan oleh BPR di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan, tercapai penyaluran K/PMR sebesar Rp5,67 miliar kepada 1.136 pelaku usaha produktif. Di bidang Pasar Modal, tercapai 315,71 ribu investor baru dengan akumulasi transaksi saham sebesar Rp1,27 triliun. Guna memperluas jangkauan layanan perbankan, melalui inisiasi Layanan Perbankan Tanpa Kantor (Agen Laku Pandai) Bank Umum dan Bank Umum Syariah, tercapai 46.679 Agen Laku Pandai dengan outstanding nominal Basic Saving Account (BSA) sebesar Rp33,08 miliar.
Terkait dengan pengembangan ekosistem keuangan di wilayah perdesaan sebagai upaya pengembangan ekonomi daerah, di tahun 2025, OJK cirebon kembali menjalankan program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dengan fokus pengembangan sektor pariwisata di Desa Gunung Kuning Kabupaten Majalengka. Dalam menjalankan program tersebut, OJK Cirebon bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Desa Gunung Kuning, Bumdes Karyamekar, KPw Bank Indonesia Cirebon, serta lembaga keuangan baik perbankan maupun non bank. Dengan program tersebut, diharapkan selain tercipta perluasan akses keuangan, juga mendatangkan multiplier berupa penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Majalengka.
Upaya Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan serta Perlindungan Konsumen
Sebagai indikator pengukuran tingkat literasi dan inklusi keuangan, OJK bersama BPS telah menerbitkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025. Indeks literasi keuangan di tahun 2025 sebesar 66,46 persen atau meningkat 1,03 persen dibanding indeks literasi tahun 2024 sebesar 65,43 persen. Adapun indeks inklusi keuangan di tahun 2025 meningkat sebesar 5,49 persen menjadi 80,51 persen. Terdapat gap antara indeks literasi dan inklusi keuangan di tahun 2025 sebesar 14,05 persen dimana gap ini lebih tinggi dibanding gap di tahun 2024 sebesar 9,59 persen. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian OJK khususnya OJK Cirebon agar terus meningkatkan literasi keuangan di Ciayumajakuning.
Upaya yang dilakukan OJK Cirebon guna mempersempit gap indeks literasi dan inklusi keuangan adalah melakukan edukasi dan inklusi keuangan secara masif dan mendorong lembaga keuangan memperluas media literasi dan inklusi keuangan seperti agen laku pandai, Bank Mini Sekolah, dan Bank Mini Kampus untuk sektor Perbankan serta Galeri Investasi BEI dan Galeri Investasi Edukasi BEI untuk sektor Pasar Modal.
Di samping itu, upaya perlindungan konsumen dilakukan melalui program "Tanya dan Konsultasi Keuangan Kepada OJK (TAKON OJK)". Program ini merupakan sinergi dan kolaborasi antara OJK Cirebon dan Pemda dalam memperluas pelayanan, konsultasi, dan pengaduan. Sebagai pilot project, program ini dijalankan di 40 Kecamatan di Kabupaten Cirebon dan diharapkan masyarakat di Kabupaten Cirebon yang ingin melakukan konsultasi maupun pengaduan, dapat dilayani melalui Kantor Kecamatan terdekat.
Terdapat berbagai portal pengaduan konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sebagai portal untuk menyampaikan pengaduan yang diakibatkan oleh kejahatan keuangan/scam, SIPASTI sebagai portal untuk menyampaikan pengaduan aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal dan investasi ilegal atau investasi bodong, serta SIPELAKU guna memitigasi risiko terhadap pelaku fraud di Sektor Jasa Keuangan.
(herwin)