-->

Personil Polsek Cikijing Sosialisasikan Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar di Cikijing

Fokus Kabar
Monday, June 30, 2025, June 30, 2025 WIB Last Updated 2025-06-30T03:11:30Z

Fokus Kabar (Majalengka) -
 Dalam rangka menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari potensi kenakalan remaja, Panit Samapta II Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar IPDA Wawan Kartiwan, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Supriyono menggelar patroli dengan menyasar para remaja di Desa Sukamukti, Senin (30/06/2025).


Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan sejumlah aturan baru bagi pelajar di Jawa Barat yang akan dijalankan mulai Juni 2025, salah satunya penerapan jam malam bagi pelajar. Kebijakan itu ia dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik yang melarang aktivitas pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kegiatan patroli ini rutin dilakukan oleh personil khususnya di kawasan yang kerap menjadi tempat berkumpul para remaja.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. mengingatkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah, agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.


#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,




Editor : uki
Sumber : Humas Polres Majalengka
Komentar

Tampilkan

Terkini

Polres Cirebon Kota

+