Fokus Kabar (Kota Cirebon) - DPRD Kota Cirebon menegaskan agar kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Rekomendasi itu disampaikan usai rapat kerja pimpinan, Komisi I dengan BKPSDM dan ratusan tenaga non-ASN R2, R3, R4 Pemerintah Daerah Kota Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (23/07/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH menyampaikan, rapat kerja bersama mitra eksekutif, pihaknya merekomendasikan agar tidak ada satupun pegawai non-ASN yang dirumahkan akibat kebijakan tersebut.
Selain itu, DPRD Kota Cirebon juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar memastikan keberlanjutan hak tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK.
“Rapat kerja ini, pimpinan dan Komisi I DPRD merekomendasikan agar kebijakan pemerintah pusat menghapus tenaga honorer ini tidak membuat ada pegawai non-ASN Pemkot Cirebon yang dirumahkan,” ujar Fitrah.
Para tenaga honorer pun menyampaikan aspirasi memperjuangkan kejelasan status kepegawaian mereka, yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian dari pemerintah.
Di tengah proses pengangkatan seluruh tenaga honorer yang sedang diupayakan BKPSDM, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH pun menegaskan, secara bertahap dengan kebijakan pemerintah pusat, jangan sampai ada pegawai honor yang dirumahkan.
“Sambil berjalan, kita ingin agar jangan sampai, ada yang dirumahkan, kalau soal besaran gaji, mungkin gaji honorer kita jauh dari layak, tapi mudah-mudahan kedepan bisa kita upayakan,” kata Agung.
Agung pun menyoroti keprihatanan tenaga non ASN R4 Puskesmas yang tidak masuk pangkalan data BKN. Hal itu disebabkan pola pengupahan honorer di tingkat puskesmas dikelola berdasarkan BLUD di bawah naungan Dinas Kesehatan.
Agung menjelaskan, sistem pengupahan di puskesmas berdasarkan sistem kapitasi bersumber dari pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan.
Sehingga, pendapatan antara puskesmas satu dengan puskesmas lain itu berbeda. Mirisnya, Agung mengatakan, pendapatan tenaga honorer di puskesmas ini jauh dari kesejahteraan, hanya berkisar Rp850 ribu.
Kondisi ini, Komisi I DPRD akan memperjuangkan nasib mereka dengan berkonsultasi dengan walikota agar ada solusi honororarium yang lebih layak. Komisi I akan coba mencari alternatif solusi lain, mengingat sistem pengupahan tenaga honorer R4 Puskesmas ini dengan cara sistem kapitasi berbeda dengan non ASN lain.
“Dalam senulan hanya Rp850 ribu ini, bisa buat apa?, sementara mereka sudah punya kebutuhan keluarga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati mengungkapkan, saat ini BKPSDM masih menyelesailan PPPK tahap dua, dan sedang dipersiapkan untuk menerima SK.
“Sampai Oktober mudah-mudahan bisa menerima SK, 236 orang yang akan kita berikan SK, baru setelah itu R2 dan R3,” ungkap Sri.
Untuk data sendiri, disebutkan Sri, di Kota Cirebon, 1.945 pegawan honorer sudah masuk pangkalan database dan sudah dikunci BKN, namun, data keseluruhan mencapai 3.472, dengan 1.527 pegawai yang belum masuk database BKN, atau disebut R4.
Dari 1.945, 548 diantaranya sudah sudah diangkat dan masuk PPPK penuh waktu, sisanya, terdiri dari 531 yang berstatus R2, R3 dan R3B, ditambah tampungan sebanyak 71, akan diusulkan kemudian menjadi PPPK paruh waktu.
“Ini akan diselesaikan untuk paruh waktu. Waktu nya kapan, kita akan menunggu pusat,” sebut Sri.
Sementara itu, dari 1.527 yang belum masuk database, 423 diantaranya sudah masuk di pengangkatan, baik CPNS maupun PPPK, dan 129 dinyatakan tidak aktif, sehingga jumlahnya tinggal 975.
Maka, kedepan yang menjadi PR Pemkot, adalah pegawai honorer yang 975 R4, ditambah 602 pegawai yang sudah masuk data BKN namun belum diangkat, yakni 1577 orang.
“Sisa dari data yang masuk BKN, akan diusahakan masuk di paruh waktu, dan untuk yang 975, kita menunggu kebijakan lebih lanjut,” jelas Sri.
“Sambil menunggu kebijakan dari pusat, kita melihat kemampuan keuangan daerah, jadi bertahap, kami mohon bersabar, kepada yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Kita berdoa agar pemerintah pusat bisa menyelesaikan seluruh non ASN ini,” kata Sri.
Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi 236 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahap dua.
“Sampai Oktober mudah-mudahan SK sudah bisa diterbitkan untuk 236 orang, baru setelah itu kita fokus ke kategori R2 dan R3,” ujar Sri, Rabu (24/7/2025).
Lakshmi menjelaskan, jumlah tenaga honorer yang sudah masuk dalam pangkalan data dan dikunci BKN sebanyak 1.945 orang.
Dari jumlah tersebut, 548 orang sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan sisanya terdiri dari 531 pegawai berstatus R2, R3, dan R3B. Sebanyak 71 pegawai tambahan juga masuk dalam daftar usulan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Sisanya akan kita upayakan menjadi PPPK paruh waktu. Soal waktu, kita masih menunggu arahan dari pusat,” katanya.
Sementara itu, masih terdapat 1.527 tenaga honorer di Kota Cirebon yang belum masuk dalam database BKN, dan dikategorikan sebagai R4.
Dari jumlah ini, sebanyak 423 orang telah mengikuti proses pengangkatan sebagai CPNS atau PPPK, serta 129 orang dinyatakan tidak aktif. Dengan demikian, saat ini tersisa 975 pegawai honorer yang masih belum memiliki kepastian status.
“Jadi, total yang menjadi pekerjaan rumah Pemkot ke depan adalah 975 pegawai kategori R4 dan 602 pegawai yang sudah masuk data BKN namun belum diangkat. Jumlah keseluruhan ada 1.577 orang,” terang Lakshmi.
Lakhsmi menegaskan, Pemkot Cirebon akan terus mengupayakan solusi terbaik, sambil mempertimbangkan kebijakan dari pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah.
“Kami mohon kesabaran dari rekan-rekan non-ASN yang telah lama mengabdi. Mari bersama kita doakan agar pemerintah pusat segera memberikan solusi komprehensif bagi penyelesaian status seluruh tenaga non-ASN,” tuturnya.
Turut hadir saat rapat, Anggota Komisi DPRD Kota Cirebon Imam Yahya SFilI MSi dan Ruri Tri Lesmana.
Sumber : herwin
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon