Menangkan Kliennya, Pengacara Toni RM Sampaikan Apresiasi Pada Saksi Penggugat -->

Menangkan Kliennya, Pengacara Toni RM Sampaikan Apresiasi Pada Saksi Penggugat

Fokus Kabar
Wednesday, July 30, 2025 Last Updated 2025-07-30T04:45:18Z

Fokus Kabar (Indramayu) - Pengacara   Toni RM sampaikan apreasiasi ke saksi Penggugat masalah jual- beli tanah di Pengadilan Negeri Indramayu.   Dalam hal ini Toni RM menyampaikan apresiasinya kepada matan Kuwu Desa Sudimampir Lor Kecamatan Balongan, Agus Sutisna sebagai saksi Penggugat di persidangan yang ternyata membantu  kliennya selaku tergugat.


Dipersidangan, Agus Sutisna mengatakan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Kuwu mengetahui ada transaksi jual beli tanah sawah secara nyata, dan Sukara sebagai pihak penjual sudah bertanda tangan.

Diketahui pada perkara ini pengacara Toni RM bertidak sebagai kuasa hukum Kuswono warga desa Sudimampir Lor yang digugat atas sebidang tanah sawah oleh sukara di PN Indramayu dan Inkrah putusan pengadilan  dimenangkan oleh tergugat.

Selepas persidangan, Toni RM selaku kuasa hukum dari Kuswono mengatakan, berdasarkan dari putusan pengadilan negeri Indramayu sekarang klainnya  sebagai pemilik tanah sawah yang sah dengan dua akte jual-beli tahun 2008 dan 2010 dengan keseluruhan luas 3370 m² (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi," ungkapnya, Senin (28/07/2025).

Lebih jauh, Toni RM, menyampaikan kronologis akte jual beli yang dimiliki oleh klienya. Ikwalnya, Kuswono memiliki tanah sawah yang dibelinya   dari H. Salmin. Sedangkan H.Salmin merupakan orang tua dari Sumirah dan Kastirah.

Adapun tentang status tanah, H.Salmin mendapatkan tanah hasil membeli dari Talam dan Sukara. Diketahui bahwa Talam sekarang sudah meninggal dunia. Lalu, Alm.Talam punya anak yang bernama Sukara dan lain-lainya. Sementara itu, Sukara adalah salah seorang ahli waris dari 7 saudara.  "Jadi Klien saya, Kuswono mendapatkan tanah sawah itu dari H.Salmin. sedangkan H.Salmin mendapatkan tanah dari Talam dan Sukara", tutur Toni RM.

Singkatnya, secara tiba-tiba Sukara mengajukan  gugatan di Pengadilan Negeri Indramayu. Padahal tanah tersebut sudah ia jual, dirinya menggugat dengan dalih/alasan tidak merasa bertanda tangan diakte jual beli. Ironisnya siapa sangka, di akte jual beli itu sudah ada tanda tangannya.

" Sukara mewakili ahli waris dari Talam juga ada surat kuasa dari ahli waris, semua ahli waris Talam menguasakan pada Sukara untuk melakukan jual beli. Makanya penjual tanah tersebut adalah Sukara, dan surat kuasa itu sah dan ditanda tangani oleh kuwu pada saat itu, Agus Sutisna dan camat Sugeng," papar Toni RM.


Selain surat kuasa waris, juga ada surat keterangan ahli waris, seluruh  ahli waris dari Talam termuat semua termasuk Sukara. Sukara sebagai penggugat telah menghadirkan saksi yaitu mantan kuwu Sudimampir Lor Agus Sutisna.


"Saya pikir saksi akan memberikan keterangan yang melemakan dari klien kami, justru malah menguatkan pada klien kami", ucap Toni RM.

Agus Sutisna saat dimintai keterangan, ia mengetahui jual beli tanah yang dilakukan oleh Talam ke H.Salmin dan kedua dijual oleh Sukara kepada H.Salmin.Dan ditandatangani oleh dirinya sebagai saksi saat menjabat sebagai kuwu.

Ketika ditanya oleh hakim apakah benar terjadi adanya transaksi jual beli?,. Agus Sutisna membenarkan adanya transaksi jual beli.Yang terpenting lagi apakah Sukara sebagai penggugat bertanda tangan dalam jual beli?..mantan kuwu menjawab ia Sukara bertandatangan.

"Makanya saya mengapresiasi pada mantan Kuwu Sudimampir Lor Agus Sutisna, dengan lugas menyampaikan sebenar -benarnya apa yang ia lihat dan diketahui saat ia menjabat sebagai Kuwu. Agus Sutisna mengatakan jual beli itu ada dan nyata yang ada didesa dan Sukara bertanda tangan", ucap Toni RM.

Toni RM, menambahkan "Sekali lagi kami dari kantor pengacara Toni RM, sebagai kuasa hukum Suswono mengucapkan terimakasih pada mantan kuwu Sudimampir Lor Agus Sutisna", pungkas Toni RM.

(tkh)
Komentar

Tampilkan

Terkini