Fokus Kabar (Indramayu) - Nampaknya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Jawa Barat tidak merespon adanya informasi yang beredar tentang dugaan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di Indramayu Komersilkan seragam sekolah diwilayah naungannya.
Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar tentang peranan instansi terkait. Diberitakan sebelumnya, sabtu (26/07/2025) ditemukannya informasi tentang praktek jual beli seragam sekolah yang melibatkan oknum guru berinisial "LJ" di SD Negeri 3 penyindangan Wetan, Sindang Indramayu.
Namun dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan, H. Caridin serta Kepala Bidang Pembinaan SD, Untung Aryanto
tidak bereaksi hanya meminta kepada wartawan untuk mendatangi kepala sekolah yang bersangkutan tanpa adanya tindakan tegas berdasarkan tupoksi secara kedinasan.
" Mangga langsung ke sekolah temui kepseknya saja Mas," ungkap Kabid Pembinaan SD Disdikbud Indramayu, Untung Aryanto kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, orang tua murid, S mengungkapkan, anaknya diminta untuk membayar satu buah seragam batik dan baju olahraga. " Saya kaget dengan adanya permintaan pembayaran seragam sekolah di SDN 3 Penyindangan wetan, " katanya, Sabtu (26/06).
Menurutnya, bahwa praktek jual-beli Seragam oleh sekolah ini ternyata masih belum hilang hingga tahun ajaran 2025. Terlebih ini langsung dilakukan oleh pihak sekolah yang dibuktikan adanya sebuah kwitansi pembayaran oleh oknum guru perempuan berinisial LJ.
Adapun untuk pembiayaan yang dipatok oleh sekolah, kata dia, untuk seragam batik senilai Rp85.000 dan seragam olahraga senilai Rp120.000.
" Jadi jual beli seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah itu, modusnya itu potong tabungan, " ungkapnya.
Selain itu juga, narasumber orang tua murid membeberkan adanya pungutan untuk masing-masing siswa senilai Rp20.000 guna diberikan kepada seorang guru yang memasuki masa pensiun yang bermaksud sebagai kenang-kenangan.
" Jadi bukan hanya soal penjualan seragam sekolah saja, saya sebagai orang tua siswa terkejut adanya pungutan senilai Rp20 ribu untuk guru yang mau pensiun," bebernya.
Pihak Sekolah dalam hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam. Serta, Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.
Lebih lanjut dalam hal ini juga, sekolah secara sembunyi-sembunyi mengabaikan surat edaran Bupati Indramayu nomor 400.3.1/10.a/Disdikbud tentang larangan melakukan pungutan pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Indramayu serta menerima/memberi gratifikasi.
Sementara itu beberapakali, tim FK mencoba menghubungi Kepala Sekolah SDN 3 Penyindangan Wetan, Yanti Irianti via WhatsApp pribadinya +6281222*** namun tidak kunjung menjawab bahkan terkesan alergi kepada wartawan. (tkh)