Fokus Kabar (Indramayu) - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) tentu harus tetap sasaran dan untuk memajukan dunia pendidikan. Namun ironisnya, dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kembali tercoreng. Hal ini, dugaan penyalahgunaan dana BOS dilakukan oleh pihak SMK Negeri 1 Bongas.
Disampaikan Abdul Hanafi bahwa, temuannya itu pihaknya telah melayangkan surat audiensi kepada SMKN 1 Bongas, surat bernomor 016B/LSM/ABRI/JABAR/2025, terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2023 dan 2024, serta tentang larangan siswa-siswi mengendarai sepeda motor.
Tentang dana Bos SMKN 1 Bongas Kabupaten Indramayu, Hanafi menemukan kejanggalan
tentang sejumlah pos anggaran yang digunakan terdapat kejanggalan dan terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Kami sudah mengumpulkan bukti dan berkasnya sudah saya buat, tinggal kirim ke pihak Disdik Jabar, BPK-RI termasuk ke Kejati Jawa Barat," Ketua LSM Abdi Lestari (ABRI) DPW Jabar, Abdul Hanafi,Jumat (25/7).
Sesuai temuannya, ada beberapa hal yang seharusnya bisa dijawab kepala sekolah. Seperti, anggaran Dana Bos tahun 2023 yang mengakses bantuan murid 1.370 peserta didik, realisasi anggaran BOS Rp 2.397.500.000,- dengan rincian penggunaan kegiatan pembelajaran dan extra kurikuler Rp 299.755.000, pemeliharaan sarpras Rp 305.960.000 dan administrasi sekolah Rp 1.250.755.000,-.
Selain itu. Dana Bos tahun 2024 sudah terealisasi jumlah peserta didik 1.509 dengan pencairan bantuan sebesar Rp 2.655.840.000 untuk peserta didik 1.434.
Penggunaan anggaran Bos tahun 2024 yaitu pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 1.319.109.100,- pemeliharaan sarpras Rp 890.388.500,- dan penyediaan alat multi media sebesar Rp 112.831.000,-
"Temuan kami banyak kejanggalan dalam penggunaan dana BOS, tahun 2024 salah satunya untuk Sarpas sebesar 800 juta lebih, dan untuk pos pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan yang mencapai 1,3 milyar. Dua pos ini sangat janggal karena ada beberapa poin pengeluaran yang janggal, bahkan fiktif. Untuk pemeliharaan kami lihat tidak ada yang direhab sepanjang tahun 2024,"tegas Hanafi.
Selain itu, sekolah tersebut juga ditemukan adanya lahan parkir untuk pelajar yang sengaja disiapkan pihak sekolah untuk komersil dan mengarah pada tindakan pungutan liar (Pungli).
"Hasil temuan lembaga kami, sebagian pelajar membawa kendaraan roda dua, termasuk bagi pelajar yang belum cukup umur," tutur dia.
Pungli ini terkait adanya pungutan parkir kendaraan dengan cara mematok tarif Rp 2000 untuk pelajar yang membawa kendaraan roda dua dan di parkir di lahan sekolah.
Padahal, uang pungutan parkir ini diduga tidak masuk retribusi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu.
Selain itu, ketersediaan lahan parkir adalah kebijakan yang bertentangan dengan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang melarang anak sekolah membawa kendaraan sendiri jika tidak cukup umur dan dilengkapi dengan SIM ( Surat Ijin Mengemudi). Karena faktanya, dengan adanya lahan parkir sebagian pelajar berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor roda dua.
" Sangat disayangkan, surat audien yang sudah dilayangkan beberapa hari lalu, namun belum ada balasan atau komunikasi lanjutan," terangnya
Ditambahkan Hanafi, adanya peraturan tentang larangan anak sekolah tingkat SMP dan SMA membawa kendaraan bagi siswa yang tidak cukup umur dan tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi) juga terkesan di abaikan.
Walaupun Gubernur Dedi Mulyadi sudah memberikan himbauan, dan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum, untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif, namun disini (SMKN 1 Bongas) tidak mematuhinya.
"Kami menanyakan rincian dari penggunaan Dana Bos tahun 2023 dan Dana Bos 2024 serta peserta didik yang memakai sepeda motor, juga parkir ada di lingkungan gedung sekolah serta biaya parkir Rp 2000,- per sepeda motor, namun kami sia-sia tidak mendapat jawaban jelas. Jujur saya kecewa,"tutur Hanafi
Menurutnya, kehadiran dirinya sebagai kontrol sosial yang tertuang dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Urusan salah dan benar adalah tugas Aparat Penegak Hukum(APH).
"Karena tak kunjung direspon, maka kami pihak perwakilan LSM ABRI DPW JABAR menemui langsung Kepala Sekolah SMKN 1 Bongas untuk kejelasan. Sayang, kami hanya ditemui oleh Wakasek Humas. Mereka berdalih, kepala sekolah sedang sibuk dan tidak mau menemui kehadiran kami," tukas Hanafi.
Ia menegaskan sebagai tufoksinya kontrol sosial, pihaknya akan melanjutkan pengaduan ke pihak yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jawa Barat dan BPK RI dan Kejati Jabar demi terwujudnya keadilan dan kebenaran bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacadisdik) Wilayah IX, Dewi Nurhulaela yang dihubungi Intijayakoran.com melalui Whatsappnya, Jumat (25/7) terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMKN 1 Bongas dan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi soal larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah yang belum cukup umur, Kacadin Dewi belum menjawab, padahal handphone miliknya dalam kondisi aktif dan berdering. (tkh)