SD Negeri di Indramayu Diduga Kuat Komersilkan Seragam Sekolah, 2 Buah Kwitansi Jadi Bukti? -->

SD Negeri di Indramayu Diduga Kuat Komersilkan Seragam Sekolah, 2 Buah Kwitansi Jadi Bukti?

Fokus Kabar
Saturday, July 26, 2025 Last Updated 2025-07-26T08:49:55Z

Fokus Kabar (Indramayu) - Baru-baru ini terungkap, Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Indramayu Jawa Barat nampaknya, secara sengaja mengabaikan larangan tentang jual -beli seragam siswa.  Informasi ini dihimpun, wartawan, Jumat(25/07) di SD Negeri 3 penyindangan wetan, Sindang Indramayu.


Berdasarkan informasi oleh orang tua murid, S mengungkapkan, anaknya diminta untuk membayar satu buah seragam batik dan baju olahraga.   " Saya kaget dengan adanya permintaan pembayaran seragam sekolah di SDN 3 Penyindangan wetan, " katanya, Sabtu (26/06).

Menurutnya, bahwa praktek jual-beli Seragam oleh sekolah ini ternyata masih belum hilang hingga  tahun ajaran 2025.  

Terlebih praktek ini langsung dilakukan oleh pihak sekolah yang dibuktikan adanya sebuah kwitansi pembayaran ditandatangi oleh  oknum guru perempuan berinisial LJ.


Adapun untuk pembiayaan yang dipatok oleh sekolah, kata dia, untuk seragam batik senilai Rp85.000 dan seragam olahraga senilai Rp120.000.

" Jadi jual beli seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah itu,  modusnya itu potong tabungan, " ungkapnya.

Selain itu juga, narasumber orang tua murid membeberkan adanya pungutan untuk masing-masing siswa senilai Rp20.000  guna diberikan kepada seorang guru yang memasuki masa pensiun yang bermaksud sebagai kenang-kenangan. 

" Jadi bukan hanya soal penjualan  seragam sekolah saja,  saya sebagai orang tua siswa terkejut adanya pungutan senilai Rp20 ribu untuk guru yang mau pensiun," bebernya.

Pihak Sekolah dalam hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.  Serta, Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.

Lebih lanjut dalam hal ini juga, sekolah  secara sembunyi-sembunyi mengabaikan  surat edaran Bupati Indramayu nomor 400.3.1/10.a/Disdikbud  tentang larangan melakukan pungutan pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Indramayu serta menerima/memberi gratifikasi.

Sementara itu, adanya informasi ini Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Indramayu, Untung Aryanto tidak memberikan respon saat diminta tanggapan oleh wartawan.

Sama halnya, Kepala Sekolah SD Negeri 3 penyindangan wetan,Yanti Irianti tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi,Sabtu(26/07) melalui pesan WhatsApp pribadinya. (tkh)
Komentar

Tampilkan

Terkini