Kajari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Sekda -->

Kajari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Sekda

Fokus Kabar
Wednesday, August 27, 2025 Last Updated 2025-08-27T15:02:49Z

Fokus Ksbar (Cirebon) -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Cirebon yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah.


Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada saat pembangunan gedung setda Kota Cirebon (MULTIYEARS) tahun anggaran 2026, 2027 dan 2018 pada DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA CIREBON.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon  diperoleh fakta fisik pekerjaan pembangunan telah dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Sehingga, berdasarkan hasil penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Politeknik Negeri Bandung terhadap fisik kualitas maupun kuantitas fisik bangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kualitas maupun kuantitas tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana kontrak yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.520.054.000,05 (Dua puluh enam miliar lima ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu koma nol lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 Tanggal 6 Agustus 2025. oleh BPK RI.

Keenam tersangka tersebut berinisial PH selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), BR mantan Kepala Dinas PU Kota Cirebon tahun 2017 sekaligus pengguna anggaran, IW selaku PPK/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kadispora, HM selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR selaku Direktur PT Rivomas Perkasa

Kepala Kejari Kota Cirebon MUHAMAD HAMDAN S, S.H., M.H. menyampaikan, penetapan keenam tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan panjang yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.


"Berdasarkan alat bukti dan hasil audit investigasi, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekda," ujar Kepala Kejari dalam konferensi pers, Selasa (27/8).


Meski begitu, pihak Kejari belum merinci identitas para tersangka secara lengkap dengan alasan masih dalam tahap proses hukum. Namun dipastikan, keenamnya terdiri dari pihak kontraktor, konsultan perencana, serta oknum pejabat terkait yang terlibat dalam proyek tersebut.

Saat ini, keenam tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik Kejari Kota Cirebon. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika dalam pengembangan kasus ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan transparan dan tegas agar publik mengetahui perkembangan penanganannya," tambahnya.

Kasus pembangunan Gedung Sekda Kota Cirebon ini sempat menjadi sorotan karena nilainya mencapai sekitar Rp26,5 miliar dan ditemukan banyak kejanggalan sejak awal pelaksanaan. Dengan penetapan enam tersangka, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari Kejari untuk membawa kasus ini hingga ke meja persidangan.


(herwin)
Komentar

Tampilkan

Terkini