Fokus Kabar (Indramayu) - Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Penyindangan Wetan, Sindang Indramayu Jawa Barat akui memfasilitasi seragam sekolah untuk siswa. Hal ini diungkapkan, selasa(05/08/2025) diruangan kerjanya.
Kepada wartawan, Kepsek SDN 3 Penyindangan wetan,Yanti Irianti mengatakan, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi seragam sesuai dengan permintaan orang tua siswa.
Ini (seragam) bukan datang dari kami, karena orang tua yang meminta , " ungkapnya.
Terkait proses berjalannya pungutan seragam sekolah itu, Yanti Irianti mengaku tidak adanya proses musyawarah yang melibatkan komite dan orang tua siswa. Melainkan itu datang secara lisan (ungkapan) dari mulut ke mulut.
Kalau Musyawarah melibatkan komite tidak ada. Karena orang tua sendiri yang meminta," kata kepsek
Dalam hal teknis pembayarannya, ia juga tak menampik melakukan pemotongan pada tabungan milik para siswa.
Nah kaitan pemotongan tabungan juga itu permintaan orang tua siswa," tegasnya
Lebih lanjut, sekolah memfasilitasi dirinya terang-terangan dalam hal memfasilitasi seragam sekolah yang akan dijual belikan kepada orang tua siswa-siswi modal nya memakai uang pribadi alias talangan. Tidak menampik harga yang dikeluarkan sekolah yakni untuk masing-masing seragam diantaranya batik senilai Rp85.000 dan baju olahraga senilai Rp120.000. Sementara itu pihaknya sangat menyayangkan tersebarnya kwitansi pembayaran itu yang ditangani oleh guru berinisial LJ.
Kami sebenarnya tidak mengeluarkan kwitansi untuk permintaan baju seragam . Namun karena ada satu orang tua siswa yang memaksa harus ada kwitansi sehingga dikeluarkan kwitansi itu," terangnya.
Sementara dari keterangan Kepsek SDN 3 Penyindangan Wetan,Yanti Irianti terkait ramainya informasi itu, pihaknya belum mendapatkan undangan dari dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Untuk saat ini belum ada undangan resmi dari dinas,"pungkasnya.
Pengamat pendidikan di Kabupaten Indramayu, Iwan Fauzi mengungkapkan, bahwa praktek jual-beli Seragam Sekolah sudah terang benderang bahkan diakui oleh kepala sekolahnya langsung. Oleh sebab itu, besar harapannya kepada tim Saber Pungli untuk melakukan penindakan pada sekolah itu.
Jadi tinggal apa lagi, sudah jelas diakui oleh kepsek dan untuk belanja kebutuhan seragamnya juga pakai uang pribadinya, dan jelas ini mengarah pada dugaan permainan bisnis untuk meraup keuntungan dari siswa," tegasnya.
Dan dalam hal ini kata dia, sekolah diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam. Serta, Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.
Aturan sudah jelas sekolah tidak diperbolehkan melakukan hal itu. Besar harapan saber pungli melakukan penindakan terhadap oknum kepsek itu," pungkasnya (tkh)