Fokus Kabar (Cirebon) - Paguyuban Pelangi Kota Cirebon kembali menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Aksi protes ini menjadi lanjutan dari sikap kritis mereka sejak kebijakan tersebut diumumkan awal tahun.
Hetta M. Latumetten, perwakilan Paguyuban Pelangi menilai kebijakan kenaikan PBB membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Kami memahami pentingnya pajak untuk pembangunan daerah, tetapi kenaikan yang signifikan akan memberatkan rakyat kecil,” Ujarnya
"Berkaca dari Pati, kenaikan hanya sekitar 250 persen. Di Kota Cirebon bisa hampir 1.000 persen. Kenapa kita tidak bisa seperti Pati? Kami akan berjuang sampai kapan pun. Dari awal tahun 2024 kami sudah bergerak, sampai ke Presiden dan Mendagri, dan itu pun sudah didengar oleh mereka," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Hetta menyebutkan bahwa di Kota Cirebon terdapat empat terdampak kenaikan PBB, namun perjuangan masyarakat sering kali dianggap mewakili hanya "1 persen" suara. Padahal, menurutnya, hampir semua wilayah mengalami kenaikan signifikan.
"Kenaikan minimal 100 persen dialami hampir semua warga. Hanya karena nilainya dianggap kecil, 50–100 persen, lalu dibilang tidak berdampak. Tapi ingat, 1 persen bahkan setengah persen pun tetap bagian dari masyarakat Kota Cirebon," tegasnya.
Sejak Januari 2024, Paguyuban Pelangi telah melakukan berbagai upaya, mulai dari menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Cirebon, menggelar aksi turun ke jalan, hingga audiensi ke pemerintah pusat. Namun, hingga kini, perubahan yang dirasakan masyarakat masih minim.
Paguyuban Pelangi berharap perjuangan ini mendapat dukungan luas agar suara masyarakat Kota Cirebon lebih diperhatikan oleh para pengambil kebijakan.
(herwin)