Fokus Kabar (Jakarta) - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto, yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-50/2025), PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN (PMK-53/2025), dan PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-54/2025). Ketiga PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
SKEMA PAJAK |
LAMA (PMK-81/2024) |
BARU |
I. Perdagangan |
|
|
a. Jual |
PPh Pasal
22 Final ·
0,1% (Bappebti) ·
0,2% (Non-Bappebti) |
PPh Pasal
22 Final ·
0,21% (Dalam Negeri) Dipungut oleh
PPMSE DN (PAKD) ·
1% (Luar Negeri) Dipungut oleh
PPMSE LN atau setor sendiri |
b. Beli |
Besaran tertentu PPN ·
0,11% (Bappebti) ·
0,22% (Non-Bappebti) |
PPN ·
Tidak dikenai PPN (dipersamakan surat berharga) |
II. Jasa Platform |
·
Ketentuan Umum PPN ·
Dikenai PPh tarif Pasal
17 (Ketentuan Umum PPh) |
·
Ketentuan Umum PPN ·
Dikenai PPh tarif
Pasal 17 (Ketentuan Umum
PPh) |
III. Mining |
·
Besaran tertentu PPN 1,1% ·
PPh Final 0,1% |
·
Besaran tertentu PPN 2,2% ·
Dikenai PPh tarif Pasal
17 (Ketentuan Umum PPh) |
IV. Penunjukan platform Luar
Negeri (LN) |
Platform LN ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi perdagangan aset
kripto melalui PPMSE (PMK-60/2022 stdd PMK-81/2024. |
a) Platform LN akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan menggunakan Kepdirjen b) Penunjukan (kriteria dan administrasinya diatur dalam Perdirjen). |