Fokus Kabar (Indramayu) - Persaingan proyek konstruksi di Indramayu tahun anggaran 2025 kian disorot. Data yang dihimpun Fokuskabar menunjukkan, puluhan paket infrastruktur APBD diduga kuat dikuasai oleh segelintir perusahaan kecil. Pola penguasaan ini diduga menabrak aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang membatasi setiap CV hanya boleh mengerjakan maksimal lima paket dalam satu waktu.
Sejak Juli hingga September 2025, sedikitnya delapan CV tercatat mengantongi lebih dari 60 paket pekerjaan. Nilainya bervariasi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. CV Citra Dara Mulya, misalnya, berbasis di Desa Lamantarung, Cantigi, sudah mengerjakan 15 paket proyek dengan nilai sekitar Rp4,42 miliar. Sementara CV Ganendra Dirandra mengantongi 11 paket senilai Rp3,04 miliar.
Pola serupa tampak pada CV Hikmah Terang dan CV Rakha Wijaya. Keduanya mengantongi kontrak senilai lebih dari Rp5 miliar. Adapun CV Rifki Firdaus hanya menang lima paket, tapi nilainya jauh lebih tinggi: hampir Rp9 miliar, termasuk proyek kesehatan dengan dana DAK 2025.
Bila ditelisik, banyak penetapan kontrak jatuh pada tanggal yang sama: 4 Juli, 9 Juli, hingga pertengahan September 2025. Indikasinya, proses pengadaan dilakukan serentak dalam "batch" yang memperbesar peluang satu jaringan penyedia menguasai banyak proyek sekaligus.
"Sudah kebaca, pasti ada pemain utamanya. Kecil kemungkinan semua paket itu jatuh ke CV kecil tanpa ada pengendali," ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (20/9).
Sumber lain menyebut deretan CV itu diduga berada di bawah kendali sosok yang oleh kalangan kontraktor dikenal sebagai "naga kecil". Nama ini sempat mencuat dalam pemberitaan beberapa bulan terakhir terkait dugaan jejaring pengendali proyek di Indramayu.
Tomsus, Sekjen FPWI, menilai fenomena itu patut dipertanyakan. Menurutnya, Perpres No. 12 Tahun 2021 jelas mengatur batas SKP untuk usaha kecil: maksimal lima paket pekerjaan dalam waktu bersamaan.
"Kalau verifikasi SKP dilakukan benar, mustahil ada CV kecil pegang 10 sampai 15 proyek sekaligus. Artinya ada masalah di proses pemilihan. Pokja wajib memeriksa dokumen FHO atau serah terima akhir pekerjaan sebelum menetapkan pemenang," katanya.
Fokuskabar telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Indramayu, Andi Setiawan ST. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak merespons panggilan telepon.
Absennya jawaban pejabat menambah pertanyaan publik: apakah distribusi proyek ini hasil kelalaian verifikasi, atau ada permainan yang lebih terstruktur?
Sejumlah aktivis mendesak agar temuan ini segera ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jika dugaan pengaturan tender dan penunjukan langsung terbukti, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bisa menyeret ke ranah pidana korupsi.
APBD Indramayu 2025 sejatinya ditujukan untuk pembangunan jalan desa, sekolah, hingga irigasi pertanian. Namun bila proyek itu hanya berputar di tangan jaringan kecil yang diduga dikendalikan "naga kecil", manfaat publik rawan tereduksi.
(Tri Hadi)