Sapi Bantuan Desa Luwung Diduga Digelapkan Oknum -->

Sapi Bantuan Desa Luwung Diduga Digelapkan Oknum

Fokus Kabar
Monday, February 2, 2026 Last Updated 2026-02-02T04:36:00Z

Fokus Kabar (Cirebon) -
Menurut undang-undang yang berlaku, penjualan bantuan sapi dari pemerintah oleh penerima bantuan, seperti kelompok tani (gapoktan), tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Sekretaris Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada laporan hukum. Selain itu, penerima bantuan diwajibkan untuk merawat hewan ternak yang diterima dan melaporkan jika sapi tersebut mati atau mengalami masalah kesehatan. 

Di Desa Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, muncul dugaan bahwa kelompok tani setempat telah menjual dua dari empat ekor sapi bantuan dengan alasan sapi tidak berkembang, sehingga mereka bermaksud melakukan peremajaan. Namun, tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan bantuan yang berpotensi melanggar hukum. Hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda sebesar 900 ribu rupiah. 

Selain itu, jika penjualan sapi tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak negara, dapat pula dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, kelompok tani di Desa Luwung dapat dilaporkan kepada penegak hukum guna memastikan adanya pengungkapan terkait penyalahgunaan bantuan ternak sapi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu media online mencoba melakukan investigasi ke kandang sapi yang berlokasi di Blok Cantilan. Hasilnya, sapi-sapi yang diduga dijual memang tidak ditemukan di lokasi tersebut. Untuk verifikasi lebih lanjut, dilakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala desa setempat (kuwu). Namun, kepala desa mengaku tidak mengetahui informasi terkait hal ini dan menyarankan untuk menghubungi ketua gapoktan yang bertanggung jawab atas pemeliharaan sapi bantuan tersebut.

Menindaklanjuti arahan dari kepala desa, konfirmasi dilanjutkan kepada pengurus gapoktan, yaitu Pak Runata, yang diketahui mengelola bantuan sapi ini. Sayangnya, hingga proses konfirmasi terkait kasus ini dilakukan melalui pesan WhatsApp, Pak Runata tidak memberikan tanggapan apa pun.

(Als)
Komentar

Tampilkan

Terkini