Ratusan SHM Warga di Argasunya Dinyatakan Tidak Berlaku, BPN: Ada Hak Pakai Yang Belum Dicabut -->

Ratusan SHM Warga di Argasunya Dinyatakan Tidak Berlaku, BPN: Ada Hak Pakai Yang Belum Dicabut

Fokus Kabar
Tuesday, September 30, 2025 Last Updated 2025-09-30T12:33:28Z


Fokus Kabar (Cirebon) -
Sebanyak 164 pemilik kavling eks aset Pengelolaan PD Pembangunan di Kota Cirebon menghadapi kendala besar dalam memperoleh hak milik atas tanah mereka. Kendala ini muncul akibat masih berlakunya Sertipikat Hak Pakai No. 01 (HP-1) Kalijaga atas bidang tanah seluas kurang lebih 3 hektar di Blok Sitopeng, Jl. Menjangan Putra, Kedung Mendeng, Kelurahan Argasunya, Harjamukti, yang belum juga dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, 15/9/2025.

      

Status hukum Sertipikat Hak Pakai (HP-1) yang masih aktif ini menyebabkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya pernah diterbitkan untuk beberapa warga terpaksa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Hal ini jelas bertolak belakang dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) No. 593.32-452 tanggal 1 September 1983, yang menyatakan bahwa Blok Sitopeng termasuk dalam area seluas ±434 Hektar yang telah dilepaskan dan dialokasikan untuk 972 warga yang memenuhi syarat pada waktu itu.

      

Upaya pencabutan HP-1 sesungguhnya telah lama dilakukan. PD Pembangunan selaku pengelola awal telah menyerahkan sertipikat asli HP-1 kepada BPN Kota Cirebon pada tanggal 24 Mei 2019, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. Namun, proses ini terhenti karena BPN Kota Cirebon mengajukan sejumlah persyaratan tambahan melalui surat bernomor HP.03.01/370-32.74/V/2025 yang ditandatangani oleh Idin Yunindra, M.T. pada tanggal 27 Mei 2025.

      

Menanggapi hal tersebut, PD Pembangunan melalui Direkturnya, Dr. Panji Amiarsa, M.H., telah memberikan respons dan komitmen untuk berkoordinasi dengan surat balasan bernomor 593/63/PTH tanggal 9 Juli 2025 guna menindaklanjuti proses pencabutan hak pakai tersebut. Sayangnya, hingga saat ini, pemenuhan sejumlah syarat yang diminta BPN masih dalam proses tarik-ulur dan belum menemui titik terang.

       


Kondisi ini tentu sangat merugikan warga. Proses birokrasi yang berlarut-larut dan tidak pasti telah menghambat hak konstitusional warga untuk memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Bahkan, beberapa warga melaporkan telah mengurus perolehan SHM selama lebih dari 5 tahun tanpa mendapatkan kepastian, semata-mata karena status Hak Pakai No. 01 yang masih membelenggu hak atas tanah mereka.

       

Dalam keterangannya kepada Media ,salah satu warga setempat sebut saja Ade mengungkapkan " Kami dsini sampai berlarut larut bukannya gak mau ngurus ngurus karena memang susah , kami hanya ingin menuntut hak konstitusional kita, hak tanah itukan hak dasar pengurusan sertifikat itu kan dilindungi Undang undang ." Pungkasnya 

      

Atas dasar itu, kami dari perwakilan warga pemilik kavling Blok Sitopeng mendorong dan meminta perhatian serius dari semua pihak terkait, khususnya BPN Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon, untuk segera menyelesaikan persoalan pencabutan Sertipikat Hak Pakai No. 01 Kalijaga ini. Kelancaran proses ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga yang telah menunggu terlalu lama.


( Prayoga )

Komentar

Tampilkan

Terkini