Fokus Kabar (Kota Cirebon) - Seorang pengusaha toko oleh-oleh di Jalan Sukalila Utara No. 12–14, RT 01 RW 03, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli logam mulia Silver Antam (perak Antam). Kasus ini menyeret nama seorang selegram Cirebon berinisial IS, yang diduga tidak menepati kewajiban pengiriman barang sesuai kesepakatan.
Kuasa hukum korban, Sokoburi dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Purnama Law Firm Cirebon, menyampaikan bahwa kliennya, Yunitawati Atmadjaja, awalnya tertarik membeli Silver Antam setelah melihat unggahan di Instagram milik IS. Dalam postingan tersebut, IS mengklaim memiliki stok logam mulia dalam jumlah banyak.
“Tertarik dengan tawaran itu, klien kami kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp untuk memastikan ketersediaan barang. Setelah dinyatakan siap, Yunitawati memesan 2 kilogram Silver Antam dengan harga Rp67,5 juta, yang ditransfer pada 29 April 2025 ke rekening pribadi IS,” jelas Sokoburi, Senin (15/9/2025).
Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang. Satu bulan kemudian, tepatnya pada 28 Mei 2025, IS hanya mengirim 500 gram tanpa pemberitahuan. Yunitawati baru menyadari kekurangan barang setelah paket dibuka. Saat dikonfirmasi, IS beralasan sisanya, 1,5 kilogram, masih dalam perjalanan dari Semarang ke Cirebon. “Sayangnya, hingga kini barang tersebut tidak pernah diterima,” ungkapnya.
Upaya klarifikasi sempat dilakukan langsung pada akhir Agustus 2025, ketika Yunitawati dan suaminya mendatangi tempat usaha IS di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon. Dalam pertemuan itu, IS kembali berjanji barang akan tiba pada 31 Agustus 2025. Namun, janji tersebut kembali tidak terpenuhi.
Merasa dirugikan, Yunitawati akhirnya melapor ke Polsek Seltim Polres Cirebon Kota. Polisi sudah memeriksa korban dan tiga saksi terkait kasus ini, serta berencana memanggil IS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Yunitawati menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian.
“Kami berterima kasih atas pelayanan dan penanganan yang diberikan. Semoga proses hukum berjalan adil dan transparan,” tuturnya.