Fokus Kabar (Cirebon) - Seorang wanita berinisial VA, berusia 42 tahun, yang berdomisili di Cucimanah Timur, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan saat VA tengah mengendarai mobil sedan melintasi Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Langkah penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengembangan sejumlah kasus sebelumnya. Aparat telah lebih dahulu mengantongi informasi mengenai aktivitas yang diduga dilakukan oleh tersangka. Ketika kendaraan yang dikemudikan oleh VA terpantau melintas di lokasi, tim kepolisian langsung bertindak dengan melakukan penyergapan dan menghentikannya.
Dalam penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan sebuah kardus yang berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani serta Kasi Humas AKP M Aris Hermanto, menyatakan bahwa VA merupakan target operasi yang telah menjadi bidikan aparat sejak lama.
(uki)





