Fokus Kabar (Cirebon) - Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan bersama, perusakan, dan pencurian yang dilakukan sekelompok bermotor di kawasan Pekiringan, Kota Cirebon. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fadlillah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kelompok tersebut melakukan pengejaran terhadap korban, masuk ke warung, melakukan perusakan, dan juga pencurian,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika sekitar 60 orang anggota kelompok motor melakukan konvoi di wilayah Kota Cirebon.
Saat melintas di kawasan Pekiringan, mereka menduga warung milik korban merupakan tempat berkumpul kelompok lawan.
Tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut, rombongan langsung menyerbu warung, melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas, dan mengambil beberapa barang milik korban.
“Saat itu korban sedang berjualan. Korban bukan bagian dari kelompok mana pun, melainkan hanya seorang pedagang yang sedang beraktivitas di lokasi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, dua orang berinisial RS (44) dan PS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu tongkat baseball, sebilah sangkur, dua jaket kelompok motor, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan membiarkan aksi-aksi seperti ini terjadi di Kota Cirebon. Ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Eko Iskandar.
Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban luka maupun korban jiwa. Namun, korban mengalami kerugian materi akibat kerusakan warung dan sejumlah barang yang dicuri.
Saat ini, Satreskrim Polres Cirebon Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262, Pasal 479, dan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(herwin)



