Fokus Kabar (Cirebon) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana ganjal ATM yang beraksi di wilayah Ciayumajakuning.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan lintas daerah.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fadlillah mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait aksi ganjal ATM yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
“Kasus yang kami ungkap hari ini adalah tindak pidana ganjal ATM dan penadahan. Dua pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan yang ikut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Pelaku utama berinisial M (43), warga Jakarta Utara, ditangkap setelah diketahui berperan langsung dalam aksi penipuan di mesin ATM. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga berperan sebagai penadah uang hasil kejahatan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus mengganjal slot kartu ATM agar kartu milik korban sulit masuk ke mesin. Ketika korban panik, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan.
Tanpa disadari korban, kartu ATM asli ditukar dengan kartu palsu yang telah dimodifikasi dan menyerupai kartu milik korban. Sementara itu, pelaku lainnya bertugas mengintip nomor PIN korban.
“Setelah kartu ATM asli berhasil dikuasai, pelaku langsung menguras isi rekening korban,” jelas AKBP Eko Iskandar.
Akibat kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp69 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini diketahui telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Cirebon. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama jika mengalami kendala saat memasukkan kartu.
“Jika mengalami kesulitan di ATM lalu ada orang yang tiba-tiba menawarkan bantuan, masyarakat harus curiga karena itu bisa menjadi salah satu modus kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
(herwin)



