Kejati Jabar Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka dalam Kasus yang Dikaitkan dengan Wabup Indramayu -->

Kejati Jabar Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka dalam Kasus yang Dikaitkan dengan Wabup Indramayu

Fokus Kabar
Sunday, June 7, 2026 Last Updated 2026-06-07T13:31:46Z

Fokus Kabar (Indramayu) -
Pihak penegak hukum akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status hukum Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang belakangan ramai dikaitkan dengan orang nomor dua di Kabupaten Indramayu tersebut.

Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2026).

Menurut Nur Sricahyawijaya, informasi yang menyebut Wakil Bupati Indramayu telah berstatus tersangka merupakan bentuk miskomunikasi dan misinformasi yang muncul setelah adanya pertemuan antara pihak kejaksaan dengan kelompok mahasiswa.

“Itu salah komunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin, yang disampaikan adalah perkara tersebut sudah naik dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus karena telah ada hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Cahya.

Ia menjelaskan, peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan khusus memang menunjukkan adanya perkembangan dalam proses hukum. Namun demikian, langkah tersebut tidak serta-merta berarti telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” katanya.

Dalam tahap penyidikan khusus ini, penyidik Kejati Jawa Barat akan kembali memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan umum.

“Jadi saksi-saksi yang sudah dipanggil sebelumnya akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan khusus,” jelasnya.

Kejati Jawa Barat juga membantah isu yang menyebut adanya penyebutan nama-nama tersangka dalam agenda ekspose atau gelar perkara internal yang dilakukan baru-baru ini.

“Tidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” tegas Cahya.

Lebih lanjut, ia memastikan setiap perkembangan resmi terkait perkara tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui saluran resmi Kejati Jawa Barat.

“Nanti akan ada penyampaian resmi dari Asisten Intelijen ataupun pihak terkait. Jadi belum ada penetapan tersangka saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, isu mengenai status hukum Wakil Bupati Indramayu menjadi perbincangan publik setelah muncul informasi yang berkembang usai pertemuan dan penyampaian aspirasi dari kelompok mahasiswa kepada Kejati Jawa Barat terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi di wilayah Indramayu.

Kejati Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari pihak berwenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. (Hadi)

Komentar

Tampilkan

Terkini