Fokus Kabar (Indramayu) - Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, membantah keras tuduhan yang beredar di media sosial. Tuduhan tersebut menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) tahun 2022 yang disebut merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Melalui pesan WhatsApp, Syaefudin langsung menjawab singkat saat dikonfirmasi:
“Itu kabar hoaks,” kata Wabup Syaefudin
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah berita bohong yang sengaja disebarkan untuk menjatuhkan reputasinya. Hingga saat ini, Syaefudin menyatakan belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun komunikasi apa pun dari aparat penegak hukum (APH).
" Itu adalah berita hoaks! Tidak pernah ada telepon atau surat dari APH yang menyatakan saya sebagai tersangka,” ujarnya , Minggu malam (7/6/2026).
Syaefudin menyayangkan tindakan oknum yang menyebarkan informasi tersebut tanpa verifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, tuduhan ini sudah melampaui batas dan merupakan upaya pembunuhan karakter.
“Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Syaefudin juga meminta publik lebih bijak dan selektif dalam menerima serta menyebarkan informasi di media sosial maupun pesan singkat. (Hadi)




