Bentuk Keterbukaan Publik Kegiatan Pembangunan Desa di Wajibkan Memasang Papan Kegiatan (proyek) -->

Bentuk Keterbukaan Publik Kegiatan Pembangunan Desa di Wajibkan Memasang Papan Kegiatan (proyek)

Fokus Kabar
Thursday, October 17, 2024, October 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T15:33:28Z
stnting

masukkan script iklan disini

Fokus Kabar ( Cirebon) - Dalam Pembangunan Desa dan perencanaan untuk sebuah kegiatan pembangunan proyek yang menggunakan Dana Desa  sesuai undang undang di wajibkan untuk memasang papan proyek kegiatan sebagai Keterbukaan Publik (transparansi) salah satunya  pemerintah Desa Sinarancang kecamatan mundu kabupaten Cirebon yang sedang membangun saluran pembuangan air Limbah (SPAL) yang berlokasi di Dusun satu (1) RT,002 RW,001 ,kamis 17/10/2024


Kuwu Desa Sinarancang  Suparjo yang di temui di kantor nya  mengatakan Pembangunan Saluran pembuangan air Limbah (SPAL)  yang berlokasi di Dusun satu RT,002 RW,001 sepanjang seratus meter (P,100m)  dan  (T,80cm) dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahap dua (2) tahun 2024 sebesar Rp: 66.490.000 Yang sudah di musawarahkan dengan muspika desa dan tokoh masyarakat jelas nya

Suparjo juga menambahkan dengan di bangun nya saluran pembuangan air Limbah (spal) tersebut untuk mengantisipasi debit air Limbah  hujan nanti yang akan datang  supaya tidak  melebar dan mengakibatkan banjir di Lingkungan Dusun satu Rt, 002 Rw.001   karena selama ini jika musim hujan air nya masuk ke pekarangan rumah di karnakan saluran nya kecil.

Jani selaku ketua lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) juga mengatakan dengan di bangun nya saluran pembuangan air Limbah (spal) ini untuk menghadapi musim hujan yang sebentar akan datang , dan warga dusun satu juga sangat antusias menyambut nya pembangunan ini  dan alhamdulilah pembangunan ini berjalan sesuai rencana yang di harapkan (uki)
Komentar

Tampilkan

Terkini