Fokus Kabar (Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Seorang pria berinisial S alias N, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diamankan polisi bersama 9.700 butir obat keras. Jumat (25/9/2026).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Cirebon.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tersangka merupakan residivis dengan perkara yang sama, yaitu pengedar Tramadol atau obat keras terlarang," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Ghifari di Mapolres Cirebon Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di sekitar Jalan Raya Cirebon-Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan obat keras tersebut tersimpan di dalam bagasi sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.500 butir pil jenis Trihexyphendyl dan 7.200 butir Tramadol. Selain itu, petugas turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp327 ribu, satu unit telepon seluler merek Realme, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan obat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial JK alias ZX8 yang disebut berada di wilayah Jakarta. Transaksi dilakukan melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp.
"Tersangka diarahkan untuk bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Raya Palimanan, Desa Klangenan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, untuk melakukan serah terima obat secara langsung atau COD," jelasnya.
Polisi menyebut, tersangka telah melakukan pemesanan obat keras tersebut sebanyak empat kali kepada JK alias ZX8. Setelah mendapatkan barang, obat kemudian diedarkan kembali menggunakan sistem COD di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Dari setiap 100 butir Tramadol, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu. Sedangkan untuk setiap 100 butir Trihexyphendyl, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp30 ribu.
Bimantoro menegaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan dan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar.
"Ini sudah jelas dari barang bukti yang kita amankan, dia merupakan pengedar," tegasnya.
Kapolres mengungkapkan, S alias N bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam kasus serupa. Ia tercatat sebagai residivis perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan pernah divonis tiga tahun penjara pada 2023.
"Tersangka disebut baru sekitar satu tahun selesai menjalani hukuman sebelum kembali terlibat dalam dugaan peredaran obat keras," ungkapnya.
Ia menegaskan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat keras tanpa izin edar menjadi salah satu prioritas Polres Cirebon Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas pengungkapan tersebut, polisi menilai 9.700 butir obat keras yang diamankan berpotensi akan diedarkan di wilayah Cirebon Raya.
"Angka 9.700 ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan upaya menyelamatkan 5.540 jiwa generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat keras," kata Bimantoro.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta, serta pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar," pungkasnya.
.jpeg)




