Fokus Kabar (Cirebon) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memeriksa mantan Wali Kota Cirebon terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Sekda) senilai Rp68 miliar. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Cirebon pada Rabu (14/8/2025) siang.
Tak lama usai menerima hasil pemeriksaan tes fisik gedung setda dari tim ahli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Setda yang menghabiskan anggaran Rp 86 miliar.
Pemeriksaan kepada Azis sendirimerupakan bagian dari tahap akhir penyidikan yang dilakukan tim kejaksaan setempat. Sebelumnya, dalam kasus ini, Azis juga telah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta.
Sementara pemeriksaan di Kejari Kota Cirebon, Azis datang dalam kapasitanya sebagai saksi. Semua saksi dan ahli yang terkait dengan proyek ini telah dimintai keterangan.
"Termasuk semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung Setda sudah kami periksa," ujar Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan SH MH kepada wartawan, Rabu 13 Agustus 2025.
Hamdan memastikan, dalam waktu dekat hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung setda akan diumumkan ke publik. Termasuk penetapan tersangka.
"Insya Allah dalam waktu dekat. Apalagi hasil audit dari Polban Bandung dan BPK sudah kami terima secara garis besar. Kami tinggal menunggu dokumen resminya dari BPK," sambung Hamdan.
Meski belum menyebut tanggal pasti, Hamdan memastikan bahwa Kejaksaan menargetkan pengumuman hasil penyidikan tidak lewat akhir Agustus 2025.
"Hasil audit internal menunjukkan ada beberapa poin bermasalah dalam pembangunan. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," tambahnya.
Diperiksa Sebelum Zuhur Sumber internal Kejari mengonfirmasi bahwa Nashrudin Azis diperiksa pada Senin 11 Agustus 2025 sebelum waktu zuhur. Kemudian dilanjutkan setelah istirahat. Pemeriksaan meliputi sekitar 20 pertanyaan seputar proyek tersebut.
Selisih Pekerjaan dan Kerugian Negara proyek pembangunan Gedung Setda dilaksanakan oleh PT Rivomas Penta Surya. Berdasarkan hasil audit, ditemukan selisih pekerjaan senilai Rp11,8 miliar. Hal ini menjadi salah satu dasar penyelidikan dugaan kerugian negara.
Sementara itu, beredar kabar bahwa nilai kerugian negara bisa mencapai Rp30 miliar, namun Hamdan belum memberikan konfirmasi atas angka tersebut.
"Kata siapa itu? Insya Allah akan kami sampaikan secara resmi di akhir Agustus," ujarnya singkat.
Temuan Serius: Tiang Gedung Gantung
Pada Mei 2025, Kejari Cirebon menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk mengecek kondisi fisik bangunan. Hasil ekspose yang dilakukan pertengahan Juni 2025 menyebutkan bahwa tiang utama Gedung Setda tidak tertanam ke paku bumi alias menggantung.
Untuk memperbaikinya, gedung harus disuntik fondasi—langkah teknis yang diperkirakan membutuhkan biaya tambahan sekitar Rp50 miliar.
Kondisi Fisik Gedung Memprihatinkan
Meski tampak megah dari kejauhan, kondisi fisik gedung delapan lantai itu justru memprihatinkan dari dekat. Keramik dinding banyak yang terkelupas, plafon di beberapa lantai rusak, serta sejumlah fasilitas seperti lift, toilet, dan lampu tidak berfungsi dengan baik.
Hamdan menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyimpangan pembangunan Gedung Setda akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya
(herwin)