Fokus Kabar (Kota Cirebon) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2025-2029 secara intensif. Raperda ini merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Ketua Pansus RPJMD Kota Cirebon, Ana Susanti SE MSi menjelaskan bahwa pembahasan telah dilakukan secara mendalam, baik di tingkat pansus maupun bersama tim asistensi dari Pemerintah Daerah.
Dalam sepekan terakhir, Pansus juga telah melakukan rapat kerja dengan seluruh perangkat daerah guna memastikan bahwa program-program yang dirancang selaras dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih.
“Pansus sudah menyampaikan laporan pembahasan kepada pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi. Akhirnya, pada hari ini bisa disetujui melalui rapat paripurna DPRD. RPJMD ini penting untuk memastikan program pembangunan daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan arah kebijakan kepala daerah,” ungkap Ana di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (4/8/2025).
Sebagaimana diketahui, Walikota Cirebon secara resmi telah menyampaikan Raperda RPJMD 2025-2029 pada 14 Juli 2025 lalu. Raperda ini bersifat delegatif, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan RPJMD sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah selama masa jabatan.
RPJMD Kota Cirebon 2025-2029 juga disusun dengan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta selaras dengan dokumen pembangunan tingkat nasional (RPJMN) dan Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata, dengan arah pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Visi pembangunan Kota Cirebon periode 2025-2029 adalah Sejahtera, Tertata, Aspiratif, Religius, Aman (SETARA) dan Berkelanjutan. Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan sejumlah misi strategis, antara lain; meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, mendorong produktivitas ekonomi berbasis kearifan lokal, memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang profesional, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberdayakan potensi sosial dan budaya lokal.
“Dengan disetujuinya tahun 2025-2029 ini, DPRD akan terus mengawal program-program pemerintah daerah sesuai RPJMD ini, untuk memastikan pembangunan daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Ana.
Editor : herwin
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon