Kanwil DJP Jawa Barat II Lakukan Penyanderaan Penunggak Pajak Rp 21,15 Miliar -->

Kanwil DJP Jawa Barat II Lakukan Penyanderaan Penunggak Pajak Rp 21,15 Miliar

Fokus Kabar
Thursday, December 11, 2025 Last Updated 2025-12-11T12:05:35Z

Fokus Kabar (Jakarta) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat
II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI, pada hari Kamis 11 Desember 2025 di kediamannya Kawasan Ancol Jakarta Utara. Tindakan ini diambil karena yang bersangkutan memiliki utang pajak sebesar Rp21.158.307.240 yang tidak dilunasi sejak 2021, sebagai bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara dan penegakan hukum perpajakan. Jakarta, 11 Desember 2025

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum. “Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati- hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujarnya.

Seluruh Langkah Penagihan Telah Ditempuh
Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melaksanakan rangkaian penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa. Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024. Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.

Dilakukan Sesuai Regulasi dan Berkoordinasi Antarinstansi
Tindakan penyanderaan dilaksanakan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, yang memungkinkan gijzeling terhadap Penanggung Pajak berutang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik dalam melunasinya. Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.


Prosedur Penegakan Hukum Dilakukan Secara Tertib
Secara kronologis, Ny. MW dijemput di kediamannya dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.

Proses serah terima dengan pihak lembaga pemasyarakatan dilakukan pada dini hari pukul 02.00 WIB dan berlangsung tertib serta sesuai prosedur. Sesuai PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya. Melalui langkah ini, DJP berharap utang sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan secara optimal.

Imbauan Kepatuhan
Dasto Ledyanto kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan perpajakan. “Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Kepatuhan yang baik membantu menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan dan juga mendukung keberlanjutan penerimaan negara,” pungkasnya.

(herwin)

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

Komentar

Tampilkan

Terkini