Fokus Kabar (Indramayu) - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kini telah merealisasikan sejumlah pembangunan infrastruktur salah satunya rekonstruksi Jalan diwilayahnya. Namun dari ditemukan niat baik pemerintah dalam hal ini DPUPR diduga tidak selaras dengan proses pelaksanaannya.
Dari temuan dilapangan sejumlah Rekonstruksi diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam gambar kontrak serta mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) padahal dalam tender hal itu menjadi kewajiban seluruh penyedia sesuai dokumen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pengabaian standar berdasarkan dokumen gambar kontrak dan SMK3 kini diduga terjadi pada proses Rekonstruksi Jalan Sindang - Pecuk wilayah Kecamatan Sindang senilai Rp2.902. 383.000 dari APBD tahun 2026 yang dikerjakan oleh CV Lintang Kahuripan perusahaan asal Cirebon.
Berdasarkan Gambar kontrak, penanganan rekontruksi Jalan Sindang-Pecuk dilakukan sepanjang 1125 meter serta lebar 5 meter (STA.2 +913- STA.4+038) tinggi 20 cm serta pelabaran 50 cm ke kanan. Adapun dalam proses rekontruksi ini ada item kegiatan diantaranya tahap awal yakni pembuatan Tembok Penahan Tanah(TPT) untuk ruas jalan sepanjang 300 Meter kemudian pekerjaan utama yakni penanganan ruas jalan .
Dari pantauan tim Jurnalinvestigasi, Selasa (09/06/2026) saat ini proses kegiatan yang dilakukan oleh penyedia telah ditahap pembuatan TPT. Ironisnya, dalam pekerjaan diduga tidak mengindahkan gambar kerja salah satunya pemasangan pondasi dari mulai proses pemasangan crucut yang tidak sesuai gambar kerja serta tidak terlihatnya urugan pasir setinggi 10 cm. Dan saat pemasangan batu awal genangan air tidak dilakukan proses pengurasan.
Temuan lain yang menjadi perhatian yakni tidak terlihatnya konsultan pengawas maupun tenaga ahli K3 di lokasi proyek saat pekerjaan berlangsung. Bahkan tenaga ahli perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak juga tidak ditemukan berada di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal proyek.
Dalam sistem pengadaan jasa konstruksi pemerintah, keberadaan konsultan pengawas memiliki fungsi strategis untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mutu, volume, serta metode kerja yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Berikut spesifikasi, untuk pembuatan TPT yang tertuang pada gambar kerja, proses awal yakni penggalian tanah kemudian dilakukan pemasangan crucut bambu diameter 8-10 dengan panjang 1 m serta jarak 1 m. Disusul urugan pasir setinggi 10 cm. Setelah itu juga ada pemasangan batu pada galiannya tinggi 0,50 meter dan dilanjut batu setelah sejajar spesifikasi galian maka kembali dengan pemasangan batu setinggi 1,5 meter sehingga totalnya apabila berdasarkan gambar kontrak untuk TPT yakni 2 meter terhitung pada batu pondasi awal.
Sementara untuk spesifikasi penanganan jalan tahap pertama yakni proses perkerasan ekisting dengan proses laveling menggunakan material agregat kelas A yakni campuran batu pecah, kerikil, dan agregat halus dengan gradasi tertentu yang berfungsi sebagai lapisan pondasi atas. Sementara untuk pembesian sebelum proses pengecoran menggunakan besi dowel (Pemasangan full metode pemasangan melajur dan melintang ) untuk beton merujuk gambar kerja menggunakan jenis beton fc 25 Mpa. Lalu adanya proses cutting dengan kedalaman 7 cm ditambah joint sealent atau bahan elastis yang digunakan untuk mengisi dan menutup celah (sambungan) antara dua permukaan konstruksi.
Menanggapi hal ini, Pengamat konstruksi, Hasto Kristianto, S.H., menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara realisasi lapangan dengan dokumen kontrak merupakan bentuk pelanggaran serius.
"Penyedia jasa yang tidak mengikuti spesifikasi teknis gambar kerja bukan hanya melanggar kontrak, tapi berpotensi merugikan keuangan negara. Jika pengawas membiarkan ini, artinya ada pembiaran terhadap malpraktik konstruksi. Sesuai UU Jasa Konstruksi, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan mutu dan volume pekerjaan. Jika terbukti ada kesengajaan, ini bisa berimplikasi pada aspek pidana," tegas Hasto.
Hingga berita dimuat, pihak wartawan kesulitan untuk mendapatkan keterangan dari Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu, Wimbanu Eko Santoso meski upaya wawancara telah dilakukan berkali-kali melalui pesan singkat WhatsApp terkait temuan pada sejumlah Rekonstruksi Jalan di Wilayah Indramayu.
Catatan redaksi : Penyedia CV. Lintang Kehuripan tidak ada dilokasi saat wartawan mencoba melakukan sesi wawancara secara teknis tentang jalannya kegiatan rekontruksi Jalan Sindang-Pecuk.
(Hadi)






