Fokus Kabar (Indramayu) - Sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu kembali menuai sorotan. Bukan hanya soal mutu pekerjaan, tetapi juga penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai masih sebatas formalitas.
Pantauan di lapangan menunjukkan banyak pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) memadai, mulai dari helm proyek, rompi keselamatan, hingga sepatu pelindung. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan meskipun aturan sudah jelas: kontraktor wajib memenuhi standar K3 sebagai bagian tak terpisahkan dari kontrak kerja.
" Penerapan K3 sering kali hanya sebatas papan nama proyek. Begitu masuk ke lokasi, banyak pekerja yang tidak memakai pelindung sama sekali. Kalau ada insiden, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujar Tomsus, Sekjen FPWI, Kamis 25 September 2025.
Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban penyedia jasa dan harus diawasi langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, dalam praktiknya, banyak kontraktor justru menganggap K3 sebagai beban tambahan.
Temuan pelanggaran K3 terungkap di sejumlah proyek APBD 2025. Misalnya, pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Kendayakan, Kecamatan Terisi yang dikerjakan CV Citra Dara Mulya senilai Rp367,6 juta dengan masa kerja 90 hari kalender. Pada 18 Agustus 2025, proyek ini diberitakan abai terhadap K3.
Kasus serupa terjadi di proyek rehabilitasi ruang perpustakaan SDN 2 Pengauban, Kecamatan Lelea. Proyek senilai Rp119,8 juta yang digarap CV Putri Elvira itu kini menjadi sorotan publik.
Tak hanya itu, proyek pembangunan drainase senilai Rp193 juta yang bersumber dari APBD melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu juga ditemukan tanpa penerapan standar K3. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Rogo Teknik.
Menurut Tomsus, K3 dalam proyek pemerintah bukan sekadar imbauan, melainkan sudah tercantum jelas dalam dokumen kontrak. “Klausul K3 itu mengikat kontraktor pelaksana. Setiap kontrak pekerjaan APBD wajib memuat penerapan SMK3, mulai dari penyediaan APD, pemasangan rambu keselamatan, hingga adanya personel khusus pengawas K3,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada alasan kontraktor mengabaikan K3. “ Kalau dilanggar, bisa berujung sanksi administratif hingga penghentian pekerjaan,” katanya.
Namun kenyataannya, banyak proyek masih mengabaikan aturan tersebut. Pekerja dibiarkan tanpa perlindungan, sementara biaya K3 sudah dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dibayarkan dari uang rakyat.
Regulasi Tegas, Pengawasan Lemah
Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sudah menegaskan: penerapan K3 adalah kewajiban, bukan pilihan. Sekecil apa pun nilai proyek, keselamatan tenaga kerja harus dijamin.
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Indramayu belum memberikan keterangan resmi.
(Tri Hadi)